Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Aceh mendapat kewenangan pertanahan secara penuh setelah Presiden RI menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Banda Aceh, Minggu (1/3), mengatakan, peraturan presiden itu mengatur tentang pengalihan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aceh kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh.

“Selain kantor, peraturan ini juga melimpahkan kewenangan pertanahan yang selama ini milik pemerintah pusat kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh,” kata Zaini Abdullah.

Menurut dia, pelimpahan kewenangan pertanahan tersebut merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Seharusnya masalah pelimpahan kewenangan tersebut selesai pemerintahan periode sebelumnya. Namun, baru sekarang bisa selesai.

“Untuk menyelesaian aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 butuh perjuangan panjang, hampir sepuluh tahun baru selesai. Dan ada beberapa peraturan pemerintah yang merupakan turunan UU Aceh tersebut belum selesai, seperti migas,” kata Zaini Abdullah.

Gubernur Aceh menyebutkan dengan adanya kewenangan penuh tersebut, semua hal terkait pertanahan, termasuk perizinannya menjadi urusan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh.

Pemerintah pusat, kata dia, dalam hal ini hanya berperan sebagai pembina dan pengawasan dari kewenangan tersebut. Termasuk mengangkat kepala Badan Pertanahan Aceh dan kabupaten/kota. Namun, pengangkatan tersebut atas usul Gubernur Aceh.

Menyangkut dengan pengalihan Kantor Badan Pertanahan, kata dia, nanti akan ada tim mengatur masalah personalia dan aset. Seluruh aset akan dialihan menjadi milik Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh.

“Sedangkan personalianya, diberi kebebasan apakah memilih menjadi pegawai Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota atau tetap menjadi pegawai pemerintah pusat. Opsi ini diberikan selama enam bulan,” ujar Gubernur Aceh.

Selain itu, sebut dia, Pemerintah Aceh bersama legislatif juga akan membuat qanun atau peraturan daerah tentang organisasi Badan Pertanahan Aceh. Qanun ini dharapkan bisa tuntas pada tahun 2015 dan mulai 2016, Kantor Badan Pertanahan Aceh efektif bekerja.

“Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Aceh meneribitkan regulasi terkait pertanahan. Dengan demikian, Aceh akan mengurus sendiri masalah pertanahannya,” kata Zaini Abdullah.

Artikel ini ditulis oleh: