Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi (keempat kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8). Presiden Joko Widodo memutuskan tak akan mengeluarkan Perppu sehingga KPU akan mematuhi rekomendasi Bawaslu terkait pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal dengan opsi merekomendasikan perpanjangan waktu pendaftaran. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/15.

Jakarta, Aktual.com – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang menganulir UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dikhawatirkan, Indonesia menjadi negara kekuasaan.

“Terlebih dilandasi atas banyaknya ‘pasal-pasal karet’ dan pengabaian proses peradilan dalam Perppu ini, yang dikhawatirkan sangat potensial merubah komitmen negara hukum, menjadi negara kekuasaan,” kata Jazuli Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Jakarta, Kamis (13/7).

Jazuli menyebutkan, dalam Perppu tersebut terdapat aturan pemerintah yang dapat langsung membubarkan ormas tanpa melalui proses peradilan.

Sangat jelas, kata dia, sikap pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas dengan alasan UU 17/2013 tidak lagi memadai dan harus di kaji secara komprehensif. “Benarkah UU 17/2013 sudah tidak memadai? Padahal UU ini sendiri terhitung belum lama disahkan oleh DPR bersama pemerintah.”

Sehingga, kata dia wajar saja jika banyak pihak yang mempertanyakan dimana letak kegentingan yang memaksa keluarnya Perppu Ormas.

[Novrizal Sikumbang]

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Wisnu