Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers mengenai Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pengganti UU (Perppu) 2/2017 untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Jokowi kembali membuat heboh dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Salah satunya ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan Pemerintah lantaran kelompok organisasi ini dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Perppu tersebut dianggap sebagai cara-cara otoriter karena menghilangkan fungsi pengadilan dalam pembubaran organisasi serta mengukuhkan peran pemerintah sebagai penentu siapa dan organisasi apa yang menentang Pancasila.

Diantara NGO yang menyatakan sikap atas terbitnya Perppu itu adalah Himpunan untuk Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (HP2M). HP2M merupakan NGO yang didirikan pada tahun 1980-an dan bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat dan mengawal negara demokratis.

Sekjen HP2M Budiyana Saifullah mengaku telah melakukan kajian secara seksama. Hasilnya, penerbitan Perppu ini telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi No 38/PUU-VII/2009.

Yaitu perihal 3 (tiga) syarat dalam penerbitan PERPPU, yakni (1) adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU, (2) Adanya Kekosongan Hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai, (3) Kekosongan Hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembuatan UU.

“Jelas tidak ada kekosongan hukum saat ini terkait dengan kebutuhan pemerintah mengawasi Ormas, mekanisme demokratis membahas UU bersama DPR pun sangat terbuka,” kata Budiyana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/7).

PERPPU ini juga dinilai mengangkangi prinsip supremasi hukum, dan due process of law dengan menghilangkan proses peradilan sebagai jalur pembubaran ormas. Dimana pembahasan pentingnya Peradilan sebagai mekanisme diakui Pemerintah dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Publik dalam pembahasan UU 17 Tahun 2013.

Selain itu, mekanisme kekuasan penuh serta sendirian oleh pemerintah untuk menilai, menindak dan bahkan membubarkan suatu ormas lewat PERPPU adalah cara-cara otoritarian yang sudah sangat tidak relevan dilakukan di negeri kita tercinta ini, serta akan memutar jarum jam sejarah ke belakang dan membuat kontraproduktif dalam penyelesaian masalah.

PERPPU tersebut dinilai sangat potensial untuk digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam lawan-lawan politik. Terlebih lagi, PERPPU ini melanggar hak asasi manusia terutama dalam hal kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul, sebagaimana diamanatkan Konstitusi kita yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“PERPPU ini mengutamakan cara-cara pendekatan struktural, hard power, repressif yang bertentangan dengan  nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan musyawarah, gotong royong, kemanusiaan dan keadilan sosial,” terang dia.

Oleh karena itu, HP2M menyampaikan sikap menolak dengan tegas diterbitkannya PERPPU No. 2 Tahun 2017.

“Kami minta Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo untuk mencabut atau menarik kembali PERPPU Perubahan UU Ormas karena hanya menambah kegaduhan,” tegas Budi.

HP2M juga meminta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, menolak mengesahkan PERPPU tersebut menjadi Undang-Undang. Budi menegaskan, organisasinya mendukung pemerintah dalam upaya merawat kesatuan dan keutuhan NKRI, akan tetapi langkah-langkah yang diambil harus tetap mengedepankan asas keadilan dan berdasar Konstitusi dan Undang-Undang.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan