“Demikian pula Fakultas Hukum Undip, dll. Bahkan dari rezimnya sendiri, Prof Refly Harun: doe process of law diberangus! Hanya Hendardi yang mendukung Perppu ini. YLBHI dan LBH rumpun bawah YLBHI yang notabene pendukung rezim, pagi-pagi sudah menerbitkan protesnya. Protes sangat keras” tulis mereka. Lalu, siapa lagi dari koalisi masyarakat sipil yang akan dukung perppu ini? Tak ada! Kalau mau mempertahankan Pancasila, harus dengan hukum karena Pancasila itu sendiri adalah hukum. Yaitu, due process of law. Di luar itu, meminjam istilah Hendardi untuk Panglima TNI: off sides! Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 dan UUD 2002 menyatakan Indonesia adalah negara hukum.” Maksudnya negara penganut: (i) Supremasi hukum, (ii) Equality before the law atau kesamaan di dalam hukum, (iii) Due Process of law atau hukum yang tidak melanggar hukum. Perppu Off Sides itu melanggar ketiganya. Due process off lawa. Saya kutipkan apa itu due process of law yang dihapus oleh Presiden Jokowi dalam Perppu ini, dari Arslaw untuk Paduka. Due process of law secara etimologi berasal dari kata Due yang artinya “Hak” sehingga arti due process of law adalah mendapat perlindungan dan atau pembelaan diri sebagai hak.”

Karena proses di Perppu Anti Pancasila hanya tujuh hari, kata dia kapan ormas mau bela diri. “Boro-boro bicara hak. Kalau menuduh orang bersalah, buktikan dia bersalah. Apa sulit memahami tesis itu? “Definisi due process of law secara secara epistimologi (istilah), yaitu (law) the administration of justice according to established rules and principles; based on the principle that a person cannot be deprived of life or liberty or property without appropriate legal procedures and safeguards.”

Dalam paham Negara hukum, katanya due process of law adalah penegakan hukum dengan cara tidak bertentangan dengan hukum. Perppu ini, kata dia lagi, malah tak memakai hukum. Tapi ditabrak habis. “Due process of law ialah segala sesuatunya dilakukan secara adil. Konsep due process of law terdapat dalam hak-hak fundamental (fundamental rights) dan konsep kemerdekaan /kebebasaan yang tertib (ordered liberty).”

Due process of law prosedural ialah hukum keadilan fundamental (fundamental fairness), merupakan proses prosedur formal yang adil, logis dan layak, wajib dilaksanakan pihak berwenang. Contoh: kewajiban membawa surat perintah yang sah, memberi pemberitahuan yang pantas, kesempatan yang layak untuk bela diri, memakai tenaga ahli, pengacara, menghadirkan saksi yang cukup, memberi ganti rugi yang layak dengan proses negosiasi atau musyawarah yang pantas, yang harus dilakukan manakala berhadapan dengan pelanggaran hak dasar manusia: hak untuk hidup, hak untuk kemerdekaan atau kebebasan berserikat (liberty), hak atas kepemilikan benda, mengeluarkan pendapat, hak beragama, hak untuk bekerja dan mencari penghidupan yang layak, hak pilih, hak untuk berpergian kemana dia suka, hak atas privasi, hak atas perlakuan yang sama (equal protection) dan hak-hak fundamental lainnya.”

Ada 29 Hak pada UUD 2002. Perppu itu sendiri, kata dia, berbasis di hukum pidana dan delik administasi. Yaitu mau menghukum pidana pengurus ormas dan menghukum mati lembaganya. Mau tak mau harus memakai doe process of law. Mana? Due process of law substansif adalah syarat yuridis bahwa pembuatan suatu peraturan hukum, termasuk Perppu itu, tidak berisi perlakuan tak adil, tak logis dan sewenang-wenang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu