Pemerintah menerbitkan Perppu Ormas dan pembubaran HTI. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Namun, langkah ini terus menuai kritik dari elemen masyarakat. Pasalnya rezim Jokowi-Jusuf Kalla ini dinilai akan dengan mudah memberedel ormas yang ada di tanah air.

Menurut Direktur Imparsial Al Araf, konsekuensi munculnya Perppu itu tak hanya menyasar salah satu ormas, melainkan ditujukan kepada seluruh ormas yang ada di Indonesia.

“Konsekuensi Perppu ini adalah semua organisasi bisa dilarang kalau dianggap bertentangan dengan pasal yang ada di Perppu ini,” kata Al Araf di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Rabu (19/7) kemarin.

Dia berpandangan, jika pemerintah merasa ada keadaan genting mengancam Pancasila, maka bukan Perppu yang dikeluarkan. “Seharusnya Perppu-nya bukan Perppu ormas, tapi Perppu penanganan atau counter radicalism.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu