Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5). Miryam diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Pernyataan Miryam di KPK kemarin bahwa dirinya benar berkirim surat ke Pansus hak angket KPK dengan tulisan tangannya sendiri, sebenarnya telah mengkonfirmasi bahwa surat yang dikirim ke Pansus hak angket KPK melalui Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu itu asli.

Demikian disampaikan Anggota Pansus angket KPK, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (22/6).

Seperti diketahui, di dalam surat tersebut Miryam menegaskan bahwa tidak benar dirinya ditekan oleh sejumlah anggota komisi III DPR seperti yang disampaikan penyidik KPK di dalam persidangan beberapa pekan lalu.

Menurut dia, pernyataan Miryam di gedung KPK paling tidak mengklarifikasi tudingan miring yang dialamatkan institusi adhoc itu kepada komisi III di bawah kepemimpinan Bamsoet.

“Saya bersyukur, akhirnya kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Tadinya saya berharap konfirmasi itu terungkap melalui panggilan pansus atas diri Miryam di persidangan Pansus hak angket KPK di DPR. Namun di tengah polemik penggunaan pemanggilan paksa antara DPR, KPK dan Polri, akhirnya terbuka juga melalui pernyataan Miryam,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby