Gedung BPK

Jakarta, Aktual.com-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) memberi pernyataan atas penetapan status tersangka auditor BPK sebagai berikut:

BPK mengetahui adanya pelanggaran hukum dan kode etik terhadap oknum pemeriksa BPK dan langsung menindaklanjuti secara internal dengan melakukan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik (sesuai Peraturan BPK No. 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik BPK) dan pelanggaran disiplin pegawai (sesuai Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS).

Hasil pemeriksaan atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai tersebut dijadikan sebagai dasar bagi Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK untuk memutuskan bentuk sanksi kepada yang bersangkutan.

BPK secara prinsip dan tegas tidak mentolerir adanya pelanggaran hukum dan kode etik. BPK akan secara tegas mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPK dan KPK secara kelembagaan bekerja sama untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal ini, BPK berwenang pada ranah pelanggaran kode etik dan KPK berwenang pada ranah tindak pidana.

Proses dan hasil pemeriksaan internal BPK akan dikomunikasikan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, sebagai bentuk dukungan dalam memperkuat penindakan hukum. BPK sepenuhnya mendukung segala upaya penegakkan hukum yang telah dan sedang dilaksanakan oleh KPK.

 

Jakarta, 22 September 2017

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs