Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono

Jakarta, Aktual.com-Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono merupakan salah satu penerima Penghargaan Satyalancana. Kendati demikian Tonny sadar akan perbuatannya menerima suap akan diganjar konsekuensi, tak hanya secara konstitusi.

“Otomatis kan saya diberhentikan dengan tidak hormat. Kalau Satyalancana dikembalikan tidak ada dalam cerita. Tapi kalau diberhentikan tidak hormat, itu hukuman paling berat,” sebut Tonny di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/8).

Antonius Tonny Budiono sendiri menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya tahun 2000 dan 2010 atas pengabdiannya sebagai pegawai negeri yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.

Tonny sendiri ditangkap KPK saat menggelar OTT di Kemenhub Jakarta, Rabu (23/8) lalu. Tonny diduga menerima sogokan dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan terkait proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.

KPK berhasil mengamankan 33 tas berisi uang dengan sejumlah jenis mata uang dengan total Rp 18,9 miliar. Selain itu, KPK mengamankan empat kartu ATM yang salah satunya tersisa saldo Rp 1,174 miliar. Keseluruhan uang itu diduga sebagai uang sogokan yang diterima Tonny.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs