Petugas Kepolisain memberhentikan mobil berpelat nomor ganjil saat pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Lebak Bulus, Jalan Kartini, Jakarta, Senin (6/8/2018). Pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan lebak bulus diwarnai dengan penilangan puluhan mobil. Pengendara yang melanggar langsung dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 13.952 pengendara mobil telah ditilang akibat melanggar aturan perluasan kawasan ganjil-genap sejak 1 hingga 13 Agustus 2018.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Jakarta, Senin (13/8).

“Wilayah Jakarta Timur yang mendominasi jumlah pelanggaran ganjil-genap,” kata Budiyanto.

Budiyanto menyebutkan petugas Polres Metro Jakarta Timur menilang 2.846 pengendara, petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (2.336 pengendara), petugas Polres Metro Jakarta Utara (2.220 pengendara), petugas Polres Metro Jakarta Selatan (2.018/pengendara) dan anggota Polres Metro Jakarta Pusat (1.899 pengendara).

Kemudian petugas Polres Metro Jakarta Barat menindak 1.509 pengendara, petugas Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya (904 pengendara) dan petugas Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya (220/pengendara).

Budiyanto mencatat perbandingan jumlah penindakan pelanggaran ganjil-genap pada dua terakhir yakni Minggu-Senin (12-13 Agustus) yakni 825 pelanggaran dan 954 pelanggaran atau naik 129 kasus (16%).

Dari penindakan selama 13 hari, petugas menyita barang bukti berupa 6.586 surat izin mengemudi (SIM) dan 7.366 surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Petugas menilang kendaraan yang melanggar aturan perluasan kawasan kendaraan ganjil dan genap mulai 1 Agustus 2018, meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.

Awalnya, kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Namun, saat ini kebijakan ganjil dan genap akan diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, pembatasan kendaraan ganjil dan genap akan diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Minggu.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan