Ketua LPS, Halim Alamsyah

Jakarta, Aktual.com Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sektor Keuangan dimanatkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memungut premi berupa pungutan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ke pelaku industri perbankan.

Bahkan premi itu bisa dipungut oleh LPS sebelum regulasi dalam Peraturan Pemerintah tentang Besaran Premi untuk Pendanaan PRP itu. Apalagi penanganan krisis yang diatur dalam UU tersebut adalah melalui skema bailin, bukan lagi bailout.

“Sebelumnya itu kita mengenal bailout (dalam penanganan krisis). Makanya ada premi PRP ini untuk menolong bank itu sendiri,” ucap Ketua LPS, Halim Alamsyah, kepada Media di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (17/4).

Kemudian, kata dia, pungutan PRP ini memang masih dibahas dengan Komisi XI DPR untuk rancangan PP-nya, namun di UU PPKSK itu disebutkan, LPS sudah bisa memungut premi itu sebelum ada aturan PRP (program restrukturisasi perbankan) itu diaktifkan oleh Presiden.

“Berarti, sudah ada persiapan-persiapanya. Makanya kita ke DPR,” jelasnya.

Dan premi ini nantinya, kata dia, sifatnya sebagai premi tambahan dari premi yang sudah ada selama ini yaitu premi penjaminan terhadap simpanan. Oleh karena itu, memang objeknya pun berbeda.

“Kalau ini (premi PRP) objeknya adalah simpanan di perbankan, tapi premi PRP ini objeknya adalah bank. Jadi bank yang dinyatakan bermasalah, kemudian diserahkan dari KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) ke LPS. Makanya agak beda. Ini (premi PRP) kita menolong banknya,” papar dia.

Dia menegaskan, saat ini pihak KSSK terutama Kementerian Keuangan dan LPS menyampaikan konsep ke DPR dengan tegas membedakan antara premi simpanan dengan premi PRP.

Kata Halim, kalau premi simpanan ini milik masyarakat yang dijamin LPS melalui setoran dari bank apabila banknya ditutup. Sementara kalau premi PRP ini adalah premi milik bank yang dikumpulkan oleh LPS untuk menolong bank itu sendiri apabila nanti mengalami kesulitan, ketika ada krisis keuangan.

Kendati demikian, kata dia pihaknya sendiri belum memastikan berapa besaran preminya dan bagaimana cara penghitungannya.

“Untuk besarannya macam-macam. Ada banyak opsi nantinya. Masih dalam pembahasan. (Penghitungannya) ada yang pakai aset, simpanan saja, ada juga yang didasarkan pada premi berjenjang, dan sebagainya,” pungkas Halim.

Pewarta : Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs