Dampak bagi Karyawan

Lebih jauh, Fajar menambahkan, perubahan status PGN yang kini menjadi anak usaha Pertamina maupun Pertagas tidak akan merugikan para karyawan yang bekerja di kedua perusahaan tersebut.

Mengutip Buku Putih Pembentukan Holding BUMN Migas, Fajar menegaskan tidak ada pengurangan jumlah karyawan di setiap perusahaan. “Pembentukan holding BUMN Migas tetap mempertahankan 100 persen pekerja yang ada saat ini dan juga tidak ada perubahan kompensasi dan benefit bagi karyawan,” katanya.

Selain itu, para karyawan PGN dan Pertagas juga tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam program pengembangan pekerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Kami pastikan dalam tim integrasi telah disepakati bersama bahwa kita akan mempertahankan komposisi pegawai yang sudah ada. Jadi pegawai PGN dan Pertagas kami minta fokus dengan pekerjaan dan kompetensi yang ada saat ini,” ujar Jobi Triananda Hasjim di Jakarta, Senin (21/5).

Selain itu, lanjutnya, tidak ada perubahan kompensasi dan benefit antara PGN dan Pertagas meskipun saat ini ada sedikit perbedaan. Namun, saat ini PGN dan Pertagas masing-masing tetap pada jalurnya hingga saat holding migas penuh terbentuk.

“Mungkin saat ini ada perbedaan, namun untuk sementara waktu tetap pada porsinya masing-masing. Kalau holding migas sudah selesai, nanti tergantung holding yang menjawabnya,” jelasnya.

Terkait program pengembangan pekerja, Jobi memastikan program tersebut akan tetap berjalan sesuai dengan rencana awal. Hak dan kewajiban pekerja dalam PKB akan terus dihormati karena PGN-Pertagas masih terikat.

Integrasi SDM PGN-Pertagas yang akan dilakukan antara lain dengan meningkatkan kompetensi, penyesuaian organisasi, integrasi operasional infrastruktur dan niaga serta penyesuaian RKAP.

“Sesuai arahan holding, untuk penyesuaian RKAP 2018 PGN-Pertagas ditahan dulu. Kita akan selaraskan RKAP dua perusahaan menjadi lebih smooth. Harapannya di 2019 akan ada RKAP bersama sebagai RKAP sub-holding gas,” jelasnya.

Page 5: Pertamina Menyatukan PGN dan Pertagas untuk Peningkatan Bisnis Gas Nasional

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka