Kupang, Aktual.com – Ombudsman perwakilan Nusa Tenggara Timur telah menuntaskan 413 pengaduan masyarakat, terkait pelayanan publik di berbagai daerah sepanjang tahun 2016.

“Ada 413 pengaduan masyarakat yang sudah dinyatakan selesai dan ditutup sepanjang tahun 2016,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton di Kupang, Jumat (30/12).

Secara keseluruhan sepanjang tahun 2016, terdapat 582 pengaduan masyarakat dan sebanyak 150 laporan masih yang masih dalam proses. “Ada yang masih ditangani oleh asisten Ombudsman maupun yang sudah diklarifikasi via surat ke instansi namun belum mendapat tanggapan.”

Dia mengatakan, untuk laporan yang dinyatakan tuntas atau selesai, karena si pelapor mengatakan masalahnya telah diselesaikan oleh instansi yang dilaporkan setelah menerima surat Ombudsman atau mediasi lewat telepon dengan instansi bersangkutan.

Darius menyebutkan, substansi laporan yang sering dilaporkan oleh masyarakat setempat terkait pelayanan Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional, pelayanan pemerintah daerah seperti air minum dan dinas kependudukan.

Adapun laporan masyarakat tersebut paling banyak dilakukan melalui telepon setelah adanya pemasangan pigura “Kriiiiing Obmbudsman” di berbagai instansi pelayanan publik di daerah setempat.

“Tahun ini kami paling banyak menerima laporan via telepon yaitu sebanyak 334 laporan.”

Dalam tahun 2016 pula, Ombudsman NTT telah bekerja sama dengan 71 instansi/unit pelayanan di lingkup provinsi, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang dengan memajang pigura “Kriiiiing Ombudsman” pada loket pelayanan.

Darius menjelaskan, mekanisme penanganan laporan yang ditempuh melalui kerja sama dengan 71 instansi itu yakni pihaknya wajib menhubungi pengelola pengaduan di 71 instansi setelah menerima laporan masyarakat.

“Hal itu dilakukan untuk membantu si pelapor pada saat itu juga ketika yang bersangkutan masih berada di loket.”

Dia mengatakan, dalam proses itu, bisa saja pihaknya masih menelaah laporan tersebut sehingga belum mengirim surat klarifikasi kepada instansi terlapor.

Bisa juga, lanjutnya, Ombudsman telah mengirim surat namun belum mendapat tanggapan atau karena tanggapan dari instansi belum memuaskan pelapor dan belum membantu pelapor keluar dari masalahnya.

Darius berharap, banyaknya pengaduan masyarakat tersebut menjadi masukan bagi pengelola pelayanan publik untuk melakukan pembenahan agar kualitas pelayanan publik di daerah setempat semakin membaik seiring waktu.

“Pengaduan masyarakat ke Ombudsman NTT yang tertinggi dari provinsi lain di Indonesia. Ini harusnya menjadi pelajaran bagi kita agar terus membenahi kualitas pelayanan publik kita.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu