Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani memimpin rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (6/11/2017). Rapat tersebut membahas pengendalian defisit BPJS Kesehatan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan Menteri Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan Puan Maharani keruang pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Lembaga Antikorupsi akan melihat terlebih dahulu kebutuhan keterangan Puan dalam proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.

“Kita akan lihat apakah saksi-saksi itu dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan atau penanganan sebuah perkara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2018.

Meski demikian, mantan aktivis Indonesia Coruption Watch (IPW) tersebut belum dapat memberi kepastian kapan pihaknya memeriksa puteri Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dalam kasus yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Ia mengatakan akan melihat terlebih dahulu fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Setya Novanto.”Masih berjalan ya saya kira nanti kita simak saja fakta-fakta yang muncul di persidangan,” kata dia.

Lebih jauh Febri mengatakan, pada proses penyidikan kasus ini, pihaknya telah menghadirkan 99 orang saksi.d

“Sejauh ini 99 orang tersebut tentu nanti kita akan hadirkan satu persatu di proses persidangan,” pungkas Febri.

Diketahui, sejak awal pengusutan e-KTP KPK tak pernah sekalipun meminta keterangan dari mantan Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani. Padahal mantan Ketua Fraksi lain, seperti Anas Urbaningrum, Jafar Hapsah dari Demokrat, serta Setya Novanto dari Partai Golkar telah berkali-kali diperiksa lembaga antirasuah itu dalam skandal proyek e-KTP.

Sebelumnya, dalam keterangannya, mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap mengatakan bahwa apapun di komisi dikoordinasikan kepada Ketua Fraksi. Termasuk e-KTP, kata Chaeruman. Karena itu, kata Chaeruman, setiap perkembangan proyek e-KTP selalu ia dikabarkan ke Ketua Fraksi Golkar saat itu, Setya Novanto. Begitu juga dengan Fraksi Demokrat, sebagaimana dibeberkan Nazarudidn.

“Kami melaporkan perkembangannya (proyek e-KTP) ini bagaimana-bagaimana, sudah sejauh apa. Itu dilaporkan (ke Ketua Fraksi),” kata Chaeruman ketika bersaksi untuk Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.

Namun anehnya, meskipun empat kader PDIP ketika itu yakni Ganjar Pranowo, Arif Wibowo, Yasonna H Laoly, dan Olly Dondokambey, bahkan PDIP secara partai disebutkan turut diperkaya oleh proyek e-KTP, tapi sekalipun KPK tak pernah meminta klarifikasi kepada Puan Maharani.

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto, disebutkan ada dugaan Rp 150 miliar mengalir ke Golkar, Rp 150 miliar ke Demokrat, dan Rp 80 miliar ke PDIP dalam proyek e-KTP. Adapun partai-partai lain turut diperkaya senilai Rp 80 miliar, dari proyek tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby