Istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor tiba digedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (20/11/2017).Deisti dipanggil KPK untuk menjadi saksi kasus e-KTP yang menjerat suaminya dan terkait kasus korupsi e-KTP. Dia diperiksa sebagai saksi dari Dirut PT Quadra Solution. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Deisti Astriani Tagor terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Pemeriksaan istri Ketua DPR Setya Novanto tersebut, sengaja dilakukan penyidik KPK guna mendalami kepemilikan saham dari PT Mondialindo.

Demikian disampaikan, juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).

“Saksi Deisti diperiksa untuk mendalami Kronologis kepemilikan perusahaan mondialindo dan murakabi dan pihak-pihak yang memiliki saham disana,” ujar dia.

Febri mengatakan Deisti merupakan salah satu petinggi di PT Mondialindo Graha Perdana. PT tersebut merupakan pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP.

Deisti sendiri hari ini menjalani pemeriksaan selama delapan jam. Ia diperiksa untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.

PT Mondialindo Graha Perdana pernah disebut oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby