Ignatius Jonan

Jakarta, Aktual.com- Dewan Energi Nasional (DEN) menegaskan dalam penyusunan Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN) harus mempertimbangkan kearifan lokal. Punyusunan RUEN harus memperhatikan potensi daerah untuk memenuhi kebutuhan daerah itu sendiri. Selain itu, penyusunan RUEN juga perlu memperhatikan kearifan lokal tanpa melepaskan diri dari perencanaan dan kebijakan energi secara nasional.

“Produk Kebijakan Energi Nasional adalah turunan dari Undang-Undang Energi nomor 30 tahun 2007, yang juga setelah itu dituangkan dalam Rencana Umum Energi Nasional yang baru ditandatangani oleh Bapak Presiden pada bulan Maret yang lalu,” ujar Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) yang juga Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, ditulis Sabtu (23/9).

Terkait rencana implementasi RUEN ini dijelaskan Jonan, Pemerintah memiliki kewajiban untuk melibatkan seluruh daerah.

“Jadi seluruh daerah itu harus menjabarkan rencana umum energi daerah yang disusun bersama dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah masing-masing,” jelas Jonan.

“Penyusunan RUEN harus memperhatikan potensi daerah untuk memenuhi kebutuhan daerah itu sendiri, selain itu penyusunan RUEN itu sendiri perlu memperhatikan kearifan lokal tanpa melepaskan diri dari perencanaan dan kebijakan energi secara nasional,” Jonan menambahkan.


Selanjutnya Jonan mengatakan, “saat ini, penyusunan RUEN ada 10 Provinsi yang sudah menganggarkan kegiatan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yakni, Aceh, Lampung, Bengkulu, Banten, Jabar, DKI, Jateng, Kalteng, Maluku dan NTB. Dan 16 provinsi yang telah melakukan kegiatan penyusunan RUED walaupun belum dianggarkan yakni Sumut, Sumbar, Sumsel, Riau, Kep. Riau, Jambi, Bangka Belitung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Tenggara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.

Jonan kembali menambahkan, ada 8 Provinsi dari 38 Provinsi yang belum secara aktif melaksanakan penyusunan RUED, mungkin karena personilnya kurang atau juga keterbatasan dari pemahaman mengenai RUEN itu sendiri, yakni Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

“Memang kalau di Maluku Utara, Papua, Papua Barat mungkin ini urgensi kondisi alamnya mungkin bisa nanti-nanti saja,” ujar Jonan.

Pewarta : Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs