Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Direktur Jenderal Perhbungan Laut Kementerian Perhubungan Antonus Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar.

“Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Adi Putra Kurniawan secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata jaksa penuntut umum KPK Dian Hamisena di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/1).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Hal yang memberatkan, modus operandi pemberian suap yang dilakukan terdakwa tergolong relatif baru dan jarang terjadi dengan cara menggunakan sarana perbankan (ATM) yang dapat mempersulit proses pengungkapan tindak pidana oleh aparat penegak hukum serta dikhawatirkan dapat diikuti oleh pelaku lainnya sehingga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan perbankan nasional,” tambah jaksa Dian.

Hal lain yang memberatkan adalah Adi dinilai melakukan beberapa kali pemberian berupa uang kepada beberapa orang yang berbeda untuk kepentingan usahanya.

Jaksa juga menolak permohonan Adi untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias “justice collaborator” atau JC.

Adi Putra Kurniawan mengajukan permohonan sebagai JC melalui tertanggal 21 Desember 2017 perihal permohonan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) yang disampaikan kepada penuntut umum KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby