Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga (P2SON) di Hambalang, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng menggunakan hak pilih di TPS 19, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/2/2017). Sebanyak tujuh orang dari 10 tahanan KPK menyalurkan suara pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Jakarta, Aktual.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, dengan tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng telah rampung.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pun telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus tersebut ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, semua berkasnya juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Hari ini untuk tersangka AZM dilakukan pelimpahan tahap dua. Artinya, proses dari penyidikan ke penuntutan. Hari ini baik tersangka maupun berkas perkara kita limpahkan, dan dalam waktu dekat tentu kita akan siapkan dakwaan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat (17/3).

Febri mengindikasikan bahwa kasus Hambalang tidak akan berhenti pada tersangka Choel, sapaan akrab Andi Zulkarnain. KPK masih mendalami terus dugaan-dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Pengembangan ke pihak lain, lanjut dia, juga bergantung pada keterangan Choel. Adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng itu diketahui sudah mengajukan diri sebagai tersangka yang siap bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus, dalam bahasa hukum Justice Collaborator.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby