Jubir KPK Febri Diansyah

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno hari ini dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane, Semarang, Jawa Tengah. Ia dieksekusi usai putusan hukum atas kasus suap yang membelitnya telah inkrah.

“Hari ini jaksa eksekutor KPK mengeksekusi saudara Handang Soekarno ke Lapas Kedung Pane,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa (1/8).

Diketahui, Handang diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta lantaran menerima uang Rp 1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Suap tersebut sebagai ‘fee’ atas bantuan Handang menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima.

Atas keputusan tersebut, ia diganjar hukuman pidana selama 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menariknya, eks anak buah Ken Dwijugiasteadi ini bukan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Belum ada penjelasan rinci soal hal itu dari KPK.

Namun, soal lapas ini pernah diutarakan Handang saat menyampaikan nota pembelaannya atau pledoi. Dia secara khusus meminta majelis agar bisa menjalani hukuman di Lapas Kedung Pane lantaran ingin dekat dengan keluarga.

(M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka