Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, mencatat peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang periode 2016-2017 sebanyak 16 kasus.

“Pada kurun waktu Januari-Desember 2016 tercatat ada 321 kasus penyalahgunaan narkoba yang dilaporkan kepada kami. Pada periode yang sama 2017, jumlahnya meningkat menjadi 337 kasus,” kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes pol Indarto jelang akhir tahun di aula Mapolrestro Bekasi, Sabtu sore (30/12).

Menurut dia, peningkatan pengungkapan kasus tersebut menunjukan kinerja positif satuan Narkoba Polrestro Bekasi.

“Memang benar tingkat kasus narkoba tahun ini meningkat, sebab narkoba sangat tergantung pada keatifan kepolisian. Situasi ini justru menunjukan kinerja yang meningkat dari Satnarkoba kami. Kalau kasusnya menurun justru petugasnya tidur (tidak bekerja),” katanya.

Dikatakan Indarto, dari total 321 kasus penyalahgunaan narkoba pada 2016, sebanyak 382 kasus telah diselesaikan termasuk tunggakan kasus pada periode 2015 sebanyak 61 laporan kasus.

“Sedangkan penyelesaian kasus pada periode 2017 mencapai 300 kasus dari total 337 laporan. Sisanya akan kita tangani pada 2018,” katanya.

Indarto mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat diperkirakan terjadi setiap 25 jam sekali.

“Indikator itu berdasarkan crime clock yang kita hitung secara rata-rata kejadian,” katanya.

Sejumlah barang bukti narkoba yang merupakan sitaan Polrestro Bekasi Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang telah dimusnahkan sepanjang 2017 mencapai 74,9 kilogram (kg) ganja, sabu-sabu seberat 409,7 gram dan 157 butir ekstasi.

“Jumlah terpidananya mencapai ratusan orang yang mayoritas telah memperoleh vonis pengadilan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka