Ketua DPR Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Setya Novanto bersikukuh tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

Setnov mengatakan dirinya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait legalitas pemanggilan dirinya.

“Kita lihat saja. Kan saya sudah kirim surat juga ke KPK karena sedang mengajukan gugatan ke MK,” ujar Setnov di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11).

Ditanya terkait alasan dirinya harus menunggu putusan MK, Setnov beralibi agar tak ada perbedaan pendapat.

“Pokoknya kita uji lah. Sama-sama kita uji supaya tidak ada perbedaan-perbedaan,” kata Ketua Umum Partai Golkar itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid