Puluhan Relawan ForBali cabang Jakarta melakukan aksi kampanye Tolak Reklamasi Teluk Benoa di Car Free Day, Bunderan HI, Jakarta, Minggu (5/6/2016). Dalam aksinya Relawan ForBali cabang Jakarta mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang wilayah konservasi yang diubah menjadi lahan komersial.

Denpasar, Aktual.com – Setelah menetapkan I Gusti Putu Dharmawijaya sebagai tersangka hanya karena menurunkan bendera merah putih, dua aktivis Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) ternyata juga sedang diincar Polda Bali‎.

Kapolda Bali Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto menyebut dua alasan. Pertama terkait tulisan di media sosial. Sedangkan alasan kedua, lagi-lagi masih terkait dengan urusan menurunkan bendera merah putih saat ForBALI aksi di depan gedung DPRD DKI 25 Agustus lalu.

Untuk alasan tulisan di medsos, Sugeng mengaku sedang menyelidiki identitas pemilik akun Twitter @banaspati2001. Alasan Sugeng, si pemilik akun diperlukan untuk diminta klarifikasi untuk maksud tulisannya.

Sebab si pemilik akun yang disebutnya sebagai aktivis ForBALI itu menulis “Indonesia sudah mati!‎ Pancasila Was Dead!‎ Sembari memajang foto tengah hormat kepada bendera ForBALI.

“Lalu dia juga me-retweet tulisan akun@bali_merdeka yang menuliskan “Ormas ormas di Bali bersatulah membela Bali! Kelak kalianlah yg menjadi “tentara” bagi Bali,” kata Kapolda saat memberi keterangan resmi, di Denpasar, Kamis (8/9).‎

Aktivis ForBALI lainnya, berinisial IMJA, juga tengah dicari Polda Bali. Dari penuturan Sugeng, ternyata alasannya juga terkait aksi penurunan bendera merah putih saat ForBALI unjuk rasa di Gedung DPRD Bali 25 Agustus lalu.

Sugeng menyarankan IMJA yang saat ini belum diketahui keberadaannya agar menyerahkan diri untuk jalani pemeriksaan. Jika dari hasil pemeriksaan dinyatakan tak bersalah, maka mekanisme lanjutan dari kepolisian adalah membebaskan IMJA dari tuntutan hukum. “Kalau tidak terbukti, tentu ada mekanismenya. Sekali lagi kami imbau agar dia mau menyerahkan diri,” begitu janji Kapolda.

Sebelumnya, tindakan Polda Bali menangkap aktivis ForBALI, I Gusti Putu Dharmawijaya dan menetapkan sebagai tersangka jelas sudah menuai pertanyaan besar. Lantaran terbilang aneh karena menjerat dengan Pasal 24 dan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Penyebabnya, hanya karena menurunkan bendera merah putih di halaman gedung DPRD Bali saat aksi. Itu saja. (Bobby Andalan)

Artikel ini ditulis oleh: