Sejumlah kendaraan bermotor terlihat melanggar lalu lintas di kawasan Jalan HM Thanmrin, Jakarra Pusat, Senin (1/10). Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai dilakukan pada Senin (1/10) ini di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta. Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, uji akurasi CCTV ETLE telah dilakukan sejak 24 September 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan penindakan tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar aturan diberlakukan mulai 1 November 2018.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Senin (15/10), mengatakan petugas menyosialisasikan selama satu bulan sebelum diberlakukan penindakan.

“Tujuanya (sosialisasi) supaya nanti mengetahui proses tilang elektronik ini akan berlangsung pada 1 november sudah dilaksanakan penindakan,” ujar Kombes Yusuf.

Yusuf menuturkan petugas kepolisian telah mempublikasikan uji coba tilang elektronik di kawasan Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat mulai 1 Oktober 2018.

Selain publikasi melalui media, Polda Metro Jaya juga menyosialisasikan dengan membagikan brosur kepada pengguna jalan dan pemasangan spanduk tilang elektronik.

Yusuf menyebutkan petugas kepolisian akan mendatangi komunitas ojek daring dan kelompok sepeda motor guna menginformasikan pemberlakuan tilang elektronik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengujicobakan pemberlakuan tilang elektronik dengan memasang beberapa kamera tersembunyi di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman selama sebulan sejak 1 Oktober 2018.

Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok.

Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).

Sejauh ini, sejumlah kamera pengawas telah tersedia dan diujicobakan, selanjutnya alat tersebut akan dipasang pada persimpangan sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Sudirman.

Pada tahap awal, pihak kepolisian menyosialisasikan pemberlakuan tilang elektronik selama satu bulan sebelum dilakukan penindakan atau penegakkan hukum.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan