Taufiqulhadi

Jakarta, Aktual.com-Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi menyebut jika hak asasi manusia seseorang tidak dihilangkan begitu saja meskipun dirinya telah melakukan tindak kejahatan.

Taufiq menilai hal itu juga berlaku untuk para terpidana kasus korupsi, meskipun status mereka kini dinilai sebagai musuh masyarakat.

Anggapan itu juga menjadi salah satu pertimbangan Pansus Hak Angket KPK untuk mengunjungi narapidana kasus korupsi Kamis (6/7) lalu. ke Lapas Sukamiskin Bandung..

“Dalam konteks pemberantasan korupsi, koruptor memang harus dibenci, tetapi jangan seperti Amerika yang perlakukan (napi) terorisme di (penjara) Guantanamo. Kita benci, tapi tidak manusiawi itu tidak boleh,” cetus Taufiq pada diskusi bertema “Nasib KPK di Tangan Pansus” di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7).

Anggota Komisi III DPR RI mengungkapkan jika pertemuan Pansus Hak Angket KPK dengan para napi kasus korupsi bertujuan untuk menggali keterangan sejumlah hal yang terkait dengan KPK.

Keterangan yang diperoleh tersebut kemudian dijadikan bahan evaluasi untuk disampaikan pada sidang angket.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs