Jakarta, Aktual.com-Menurut Hakim yang memimpin sidang praperadilan PT VSI itu, penggeledahan yang dilakukan Kejagung batal demi hukum lantaran tidak sesuai dengan izin penetapan penggeledahan yang dikeluarkan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas keputusan tersebut, maka secara otomatis kegiatan selain penggeledahan, yakni penyitaan juga dianggap tidak sah. Karena dua kegiatan itu, penggeledahan dan penyitaan adalah satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan. Demikian yang dikatakan Achmad saat membacakan amar putusannya di PN Jaksel, Selasa, 29 September 2015.

(Laporan: Warnoto)