Jakarta, Aktual.com – Sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bernama Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa, ditengarai tidak jelas dan tanpa transparasi dalam pengelolaannya.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan, seluruh modal pendirian dan pembangunan seluruh fasilitas kampus merupakan kekayaan milik Pemda Sikka.

Namun dalam perjalanannya, penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada BUMD tersebut.

“Apalagi tidak ada kontrol yang efektif, baik dari internal melalui organ Pengawas Yayasan maupun eksternal melalui DPRD Sikka, maka penyimpangan dan penyahgunaan keuangan Yayasan dapat dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi,” jelas Petrus di Jakarta, Senin (25/6).

Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa merupakan sebuah BUMD yang didirikan oleh Pemda Sikka atas persetujuan DPRD Sikka berdasarkan Akta Notaris No. 5 Tahun 2003 dengan nama “Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipa”. Yayasan ini menaungi Universitas Nusa Nipa yang berada di Kabupaten Sikka, NTT.

Setahun berselang, namanya diubah menjadi “Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa” dengan Akta Perubahan No. 21 Tahun 2004,  tanpa ada persetujuan dari Pemda Sikka dan DPRD Sikka dengan tujuan untuk memutuskan status pemilikan Pemda Sikka.

Padahal, lanjut Petrus, Pemda Sikka pada awalnya menghibahkan dana sebesar  Rp 2 miliar serta fasilitas gedung kampus, kegiatan perkuliahan, dan lain-lain.

“Kenyataannya pengelolaan keuangan Yayasan NUSA NIPA selama ini tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada Pemda selaku pemilik dan DPRD Sikka selama puluhan tahun,” katanya.

Hal ini pun dinilai Petrus sudah menjadi alasan yang cukup agar masalah ini dapat diselidiki oleh KPK atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh pembina dan pengurus Yayasan Nusa Nipa.

“Termasuk dilakukan Audit Investigatif guna menentukan apakah ada perbuatan melawan hukum dan berapa jumlah kerugian negara/daerah yang dialami oleh Pemda Sikka serta apakah Alexander Longginus, Joseph Ansar Rera dan Sabinus Nabu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” papar pria yang terdaftar sebagai advokat dalam Peradi ini.

Sebagaimana diketahui, Alexander Longinus dan Joseph Ansar Rera merupakan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka periode 2003-2008, yang menjadi periode pendirian Yayasan Nusa Nipa. Sedangkan Sabinus Nabu diketahui menjabat Ketua Yayasan sejak 2004 hingga saat ini.

Petrus mengisahkan, pada masa itu, Alexander dan Joseph merangkap sebagai Pendiri dan Pembina Yayasan Nusa Nipa secara ex-officio.

“Namun demikian, ketika tidak lagi menjabat Bupati dan Wakil Bupati Sikka, jabatan Pembina itu tidak dialihkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Sikka periode selanjutnya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan