Jakarta Aktual.com – Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio meminta lembaga SKK Migas ditiadakan melalui rancangan revisi Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang tengah bergulir di DPR.
Menurut Agus keberadaan SKK Migas hanya memperpanjang proses bisnis dan malah menjauhkan dari tujuan kemandirian energi. Bahkan kehadiran SKK migas tidak menghilangkan dari tindak koruptif.
“Saya tidak setuju ada SKK, kembalikan saja ke Pertamina. Cuma dulu memang terjadi koruptif tapi kembalikan saja yang penting mekanisme pengawasannya harus jelas. Ini kan belum dibahas lebih detail oleh DPR,” kata Agus di Jakarta ditulis, Kamis (24/8).
Senada dengan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama yang tidak setuju wacana pembentukan Badan Usaha Khusus. “Diharapkan tujuan revisi ini harusnya mengembalikan mandat kepada NOC karena kita ini perlu NOC sebagai senjata negara. Bukan hanya perseroan yang tujuannya komersial. Kita butuh perusahaan negara, fungsinya strategis untuk mewujudkan kedaulatan negara dan menjamin ketahanan energi,” kata Sekjen PP ISNU Khalid Syerazi pada acara talkshow Pra Munas ke-10 KAHMI 2017 dengan tema Badan Usaha Khusus Migas dalam Revisi UU Migas untuk Apa? di Jakarta, Rabu (23/8).
“Jadi nggak usah pake nomen klatur baru BUK. Kalau BUK ini entitas terpisah, dia tidak memperkuat Pertamina, dia malah melemahkan pertamina. Ide itu nggak benar menurut saya, yang benar SKK Migas masuk ke Pertamina,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Wisnu