Larangan penenggelaman kapal pencuri ikan oleh Luhut dinilai janggal. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Luhut Panjaitan melarang Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melakukan penenggalaman kapal-kapal asing yang tertangkap melakukan aksi pencurian ikan.

Alasan mereka, dengan banyaknya aksi penenggelaman kapal asing ini justru membuat ekspor ikan berkurang. Sehingga hal jelas sangat disayangkan.

“Kontroversi Luhut Panjaitan yang didukung Jusuf Kalla melawan Menteri KKP Susi Pudjiastuti ternyata berlawanan dengan UU 45/2009 tentang Perikanan,” kata analis politik ekonomi Abdulrachim Kresno kepada Aktual.com, Sabtu (12/1).

Salah satu yang dianggap melanggar UU itu disebutkan dalam Pasal 69 yang menyebutkan: Penyidik atau Pengawas Perikanan dapat melaksanakan tindakan khusus berupa pembakaran atau penenggelaman kapal yang melakukan tindak pidana bila terdapat bukti permulaan yang cukup.

Menurut dia, aksi Luhut ini sebagai bentuk kebingungan untuk mencari-cari masalah lain, setelah di masalah reklamasi juga tak dapat banyak dukungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid