Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan tidak menjadi masalah bila pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya diisi empat orang saja. Hal itu, menyusul berakhirnya masa jabatan Busyro Muqoddas pada 10 Desember 2014 kemarin.
“Bisa, karena menurut saya tidak mesti pimpinan itu lengkap baru KPK dapat melaksanakan fungsinya, bahwa jmlah yg ada sekrang ini kan dibagi-bagi dan mereka yang semua pimpinan KPK itu kan penyidik sekaligus penuntut, masing-masing dari mereka,” ucap dia ketika dihubungi, di Jakarta, Kamis (11/12).
Menurut dia, yang dipermasalaahkan dipublik saat ini bila tidak diisi oleh lima orang pimpinan maka dikhawatirkan akan terjadi deadlock dalam pengambilan putusan.
Ia berpendapat,dengn kinerja yang sudah terbangun dan kesamaan budaya, persepsi serta semangat yang sudah terbangun di KPK itu tidak akan terjadi.
“Menurut saya yang namanya deadlock daalam pengambil keputusan tidk akan terjadi, dan itu tidk akan menjadi masalah,” ucapnya.
Kendati demikian, sambung dia, kekosongan pucuk pimpinan KPK sepeninggal Busyro hrus tetap segera diisi. Artinya, tidak ditunda sampai pimpinan KPK yang lainnya selesai.
“Harus tetap diisi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang