Wakil Ketua DPR Fadli Zon didampingi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin Sidang Paripurna DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4). Dalam kesepatan tersebut Fadlizon membacakan surat pengajuan hak angket dari Komisi III DPR dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pengamat Politik dari Lingkaran Survei Indonesia Ardian Sopa menyebut, panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk DPR RI akan layu sebelum berkembang.

Hal itu disampaikan LSI menyusul belum adanya kejelasan pembentukan hak angket yang telah di setujui di sidang paripurna oleh para wakil rakyat. Terlebih, masih adanya perdebatan atas prasyarat pembentukan pansus yang harus diikuti seluruh fraksi atau tidak.

“Saya melihat hak angket KPK ini prematur, meski niatnya mungkin baik, tetapi semuanya harus sesuai prosedur. Apalagi ini hak angket tidak bisa di lakukan serta merta begitu saja,” kata Ardian saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/5).

“Sehingga kelanjutannya, saya melihat akan layu sebelum berkembang.”

Ketika ditanyakan, soal adanya pro kontra fraksi di DPR RI terhadap hak angket KPK tersebut, dia berpandangan bahwa persoalannya bukan pada berani atau tidaknya fraksi kepada institusi anti rasuah itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Wisnu