Ilustrasi pajak. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktuakl.com – Pengamat perpajakan Bawono Kristiaji mengatakan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 memiliki manfaat untuk mencegah terjadinya pelarian pajak yang dilakukan oleh pemilik manfaat dari korporasi.

“Ketentuan ini juga bermanfaat dalam mencegah upaya ‘melarikan diri’ dari beban pajak melalui aktivitas pengelakan dan penghindaran pajak,” katanya, Rabu (7/3).

Bawono menjelaskan Perpres ini bertujuan mengindentifikasi pemilik manfaat dari korporasi untuk mencegah dan memberantas pencucian uang serta pendanaan terorisme.

Namun, peraturan ini juga bisa mendeteksi adanya pelarian pajak yang dilakukan oleh pemilik manfaat, apalagi Global Forum on Transparency and Exchange of Information 2017 telah mensyaratkan adanya identifikasi pemilik manfaat dalam format pertukaran informasi.

“Pajak bisa menjadi alasan pemilik manfaat untuk menyamarkan asal usul, pengendalian, jumlah manfaat yang diterima serta memutus rantai kepemilikan agar terhindar dari sebagian atau seluruh kewajiban pembayaran pajak,” jelas kata Kepala DDTC Fiscal Research ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid