Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. ANTARA FOTO/Agus Suparto/pras/ama/16.

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah telah menghentikan sementara megaproyek reklamasi teluk Jakarta lantaran banyak aturan yang ditabrak soal perizinannya.

Namun pihak pengembang masih saja ‘ngeyel’ dan tetap melakukan pengerjaan proyek bermasalah tersebut.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman menilai bahwa para pengembang yang masih melakukan aktifitas adalah pemberontak. Pasalnya pihak swasta tidak mengindahkan imbauan Pemerintah.

“Itu namanya kurang ajar dan melawan Pemerintah yang sah. Harus dianggap sebagai pemberontak,” kata Boyamin kepada Aktual.com, Kamis (28/4).

Menurut dia, Kementrian Kelautan (KKP) dan Perikananan serta Kementrian Lumgkungan Hidup (KLH) serta Kemenko Maritim dan Sumber Daya harus lebih tegas untuk menjaga kewibawaan Pemerintah atas keputusan yang sudah disepakati.

Bahkan Boyamin meminta Pemerintah untuk menyeret pelaku pengembang yang masih ‘ngotot’ melakukan aktifitas reklamasi ke meja hijau.

“Pemerintah harus lebih keras dengan cara menyeret pelakunya ke Pengadilan karena telah merusak lingkungan hidup,”

“Merusak lingkungan hidup tanpa ijin bahkan sudah dilarang pemerintah maka kena pasal Pidana Undang-undang Pelestarian Lingkungan Hidup,” demikian Boyamin.

Sementara itu, Pakar Hukum Margarito Kamis menilai Kementrian Kelautan (KKP) dan Perikananan serta Kementrian Lumgkungan Hidup (KLH) telah melakukan pembohongan terhadap publik mengenai hal tersebut.

“Kalau kegiatannya masih ada kan bohong berarti,” tegas Margarito kepada Aktual.com, Selasa (26/4).

Dia menjelaskan, soal perizinan reklamasi merupakan kemenangan Pemerintah pusat berdasarkan PP No 26 Tentang Tata Ruang Nasional.

Selain itu diperkuat dengan, UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 26 tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, merupakan kewenangan Pemerintah pusat dalam hal ini KKP dan KLH.

“Jadi gubernur (DKI Jakarta) tidak mempunyai izin terbitkan di daerah strategis nasional karena kewenangan dipegang oleh pemerintah pusat,” tegas dia.

Atas dasar itu, jika hingga kini masih ada aktifitas pengerjaan proyek oleh pihak pengembang maka Margarito menilai Pemerintah tidak serius dalam menyikapi permasalahan ini.

“Kalau masih ada aktifias ini salah Pemerintah pusat karena kawasan strategis nasional mengenai izin dan pencabutan ada di mereka,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo, meminta Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan serta Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyurati kepolisian agar menertibkan aktifitas reklamasi.

“Kalau sudah menjadi kesepakatan kementrian, maka wajib dari kementrian itu meminta penegak hukum untuk menertibkan proyek itu,” ujar Bambang usai Rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (21/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby