Kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kenaikan tarif administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disebut dapat mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan raya.

Hal ini dinyatakan oleh Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Ellen Tangkudun kepada Aktual, Jum’at (6/1).

Menurut Ellen, meningkatkan tarif administrasi STNK dapat menjadi cara untuk mengarahkan masyarakat agar meninggalkan kendaraan pribadinya dan beralih menggunakan transportasi umum.

“Dari sisi transportasi, itu salah cara untuk mengalihkan penggunaan angkutan umum yang sudah disediakan dengan baik,” tutur Ellen ketika menjawab aktual via telepon.

Ellen mengatakan bahwa jumlah kendaraan di beberapa kota besar di Indonesia sudah terlampau banyak. Hal ini dianggapnya akan sangat mengganggu efisiensi dalam penggunaan jalan raya karena penumpukan kendaraan yang ada di jalan raya.

Ia pun menilai bahwa perlu adanya upaya untuk mengalihkan masyarakat kepada transportasi massal.

“Untuk di kota-kota besar, urgen sekali. Kota-kota besar kan sangat macet, apalagi Jakarta,” ucapnya.

Seperti yang diketahui, kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor berlaku sejak 6 Januari lalu. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).[Teuku Wildan]

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Andy Abdul Hamid