Jakarta, Aktual.com –  Kader PDIP diduga ikut menikmati uang korupsi proyek e-KTP. Hal ini merujuk pada surat dakwaan mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, mereka yang dituding di antaranya empat kader PDI-P, Arif Wibowo, Yasonna Hamonangan Laoly, Olly Dondokambey dan Ganjar Pranowo.

Arif Wibowo disebut-sebut menerima US$108.000, Olly Dondokambey senilai US$1,2 juta, Ganjar Pranowo senilai US$520ribu, dan Yasonna Laoly sebesar US$84ribu.

Merespon hal itu, Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengkonfirmasi pihak yang bersangkutan terkait penerimaan uang tersebut. Apalagi, keempatnya sudah pernah dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

“Menurut saya mereka sudah cukup dipanggil, sekarang tinggal konfirmasi apakah mereka terima ? Itu untuk fakta hukum,” ujar Abdul Fickar saat dihubungi, Jakarta, Selasa (5/12).

Menurut Fickar, meski KPK tak sembarangan menyasar individu yang terlibat pada perkara korupsi yang telah menahan Ketua DPR Setya Novanto itu, namun lembaga antirasuh tersebut harus tetap mendalami keterangan-keterangan dari para tersangka untuk dijadikan sebuah fakta hukum baru.

“Yasonna terima, Ganjar, Arif, dan banyak lah kan baru saksi, baru kata orang, Jadi masih perlu pendalaman agar menjadi sebuah fakta hukum. Itu yang harus dicari oleh KPK. Karena itu KPK belum menetapkan status mereka,” cetus dia.

Apalagi sudah jelas, kata Fickar, orang yang telah mengembalikan uang itu berarti juga turut menikmati hasil korupsi mega proyek E-KTP. Maka keempatnya berpotensi menjadi tersangka.

“Terhadap mereka yang sudah kembalikan itu jelas mereka terima dan kembalikan. Sebenarnya kalau mau diusut lebih dahulu, mereka lebih potensial karena sudah ada buktinya. Tapi kalau yang belum kembalikan itu harus melalui fakta hukum dulu,”

“Artinya meskipun masih katanya umpamanya kata Miryam Haryani nyatakan ini terima anu terima kan baru sepihak tuh. Nah nanti kalau ada yan katakan kesaksian Andi Narogong sudah ada pembagian tugas, bahwa siapa yang membgi politikus, siapa yang membagi ke pemerintahan, nah itu cukup mengkonfirmasi walaupun orangnya belum mengakui,” pungkas Fickar.

Sebelumnya, dikonfirmasi oleh Media mengenai keempat nama tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima lagi pengembalian uang terkait kasus e-KTP di proses penyidikan.

“Belum ada pengembalian yang baru di (saat proses penyidikan) kasus e-KTP. Namun sejauh ini sudah dibuka di persidangan,” kata Febri di Jakarta, Senin, (4/12)

Diberitakan sebelumnya, pada BAP (Berita Acara Perkara) yang digunakan untuk menuntut sejumlah tersangka, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto disebut-sebut menerima aliran dana hingga mencapai Rp. 550,- miliar. Beberapa kader partai beringin pun sudah diperiksa KPK.

Berikutnya, besar kemungkinan akan menghadirkan cerita politisi korup dari PDIP.

Sebagaimana sudah banyak diketahui oleh khalayak ramai,  bersamaan dengan terbongkarnya kasus korupsi e-KTP, sejumlah nama politisi PDIP disebut-sebut ikut menerima aliran dana dari skandal tersebut.

Mereka adalah Yasonna Laoly (Menteri Hukum dan HAM), Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah) dan Olly Dondokambey (Gubernur Sulawesi Utara).

Hanya saja, jumlahnya tidak sebesar dana yang mengalir ke Setya Novanto.

 

 

Pewarta : Nailin In Saroh

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs