Karo Penmas Mabes Polri Brigjen. Pol Rikwanto menunjukan surat wasiat teroris saat memberikan keterangan tentang penangkapan terduga teroris Purwakarta di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/12/2016). Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap empat orang terduga teroris di dekat Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (25/12/2016).

Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebut posisinya dilematis dalam menyikapi laporan DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur terhadap Dhandy Laksono terkait tulisan Dhandy yang menyamakan Ketua PDIP Megawati dengan petinggi Myanmar Aung Suu Kyi, beberapa waktu lalu.

Demikian dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Rikwanto, yang menanggapi desakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) agar pihak kepolisian mengabaikan laporan tersebut.

Karenanya, ia pun meminta semua pihak agar menghormati setiap laporan hukum yang masuk ke kepolisian.

“Jangan tempatkan polisi pada sisi yang dilematis,” ucap Rikwanto di Jakarta, Sabtu (9/9).

Dengan nada diplomatis, ia berdalih jika setiap warga negara, termasuk anggota DPD Repdem Jawa Timur sekalipun, memiliki hak yang sama di depan hukum.

Ia menambahkan setiap laporan yang masuk pun akan dianalisa oleh kepolisian mengenai kecukupan unsur-unsur pidana yang ada dalam laporan tersebut

“Polisi itu wadah untuk memelihara kamtibmas, melindungi dan melayani masyarakat dalam penegakkan hukum,” dalihnya.

Sebelumnya, YLBHI mengharap konsistensi polisi terhadap instruksi Surat Edaran Kepala Polri Nomor SE/06/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau ‘hate speech’.

YLBHI pun membandingkan kasus pelaporan Dandhy dengan kasus pelaporan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Dalam kasus Kaesang, polisi memutuskan tidak memproses laporan tersebut.

Ketika ditanya lebih spesifik mengenai hal itu, Rikwanto kembali menjawab dengan sangat hati-hati dan cenderung diplomatis.

“Selama laporan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum, artinya pasal-padal dan unsur pidana mencukupi, ya diproses. Kalau tidak mencukupi ya tidak diproses,” ujarnya menyudahi.
Pewarta : Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs