Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP-el, Miryam S Haryani, keluar ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com-Farhat Abbas menyebut jika Politisi Hanura, Miryam S Haryani sebagai saksi kunci proyek pengadaan e-KTP. Hal itu dikatakan Farhat usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

“Saksi kunci adalah Miryam, kemudian orang-orang atau pejabat-pejabat sekarang yang menerima uang-uang atau aliran dana tersebut,” ujar Farhat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).

Diketahui, Miryam S Haryani sebagai salah satu saksi yang kini telah berstatus tersangka lantaran ia mencabut ksesaksiannya dalam persidangan perkara e-KTP dengan terdakwanya Irman dan Sugiharto.

Miryam mencabut BAP tersebut dengan alasan dirinya mendapat tekanan dari penyidik KPK saat pemeriksaan di KPK berlangsung.

Namun, setelah diselidiki penyidik KPK dengan meminta keterangan dari Elza Syarief yang sebelumnya ditemui oleh Miryam di kantor Elza dengan menceritakan baik tidaknya mencabut BAP, terdapat fakta baru adanya keterkaitan dari beberapa terduga lainnya yang inginkan Miryam mencabut BAP tersebut.

Salah satunya adalah Markus Nari, mantan rekan sekomisi Miryam saat menjadi anggota DPR RI Komisi II periode 2009-2014. Selain Markus adapula indikasi penekanan yang dilakukan oleh Anton Taufik dengan mencoret-coret BAP milik Miryam yang konon hal itu diduga terjadi lantaran disuruh oleh Rudi Alfonso.

“Hanya sebagai petunjuk bahwa ada kedekatan antara Pak Rudi Alfonso dengan Bapak Setya Novanto. Nah itu aja yang dikejar,” ungkapnya.

Sekedar informasi, Dalam perkara e-KTP ini Farhat Abbas memang sempat terlihat mondar-mandir ke KPK untuk sebagai saksi maupun kuasa hukum Elza Syarief.

Elza pun sempat melapor ke KPK bila dirinya juga ikut senasib dengan Miryam yang mendapat tekanan dari pihak yang tak ini kasus korupsi e-KTP ini terungkap.

Pewarta : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs