Pemerintah diminta sigap menyikapi kritik dan komentar yang diarahkan sejumlah pihak terhadap lembaga Kehakiman usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutus bersalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sampai Jumat (19/5) sore belum menerima berkas perkara terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Termasuk berkas memori banding dari kejaksaan,” kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Yohannes Suhadi di Jakarta.

Tentunya, kata dia, PT DKI Jakarta berharap secepatnya berkas perkara itu segera dilimpahkan agar segera ditunjuk majelis hakim tingkat banding perkara tersebut.

Terkait dengan pengajuan penangguhan penahanan Ahok, dijelaskan, persoalan dikabulkan atau tidaknya itu tergantung dari majelis hakim yang ditunjuk nanti.

“Itu kewenangan dari majelis hakim (dikabulkannya atau tidak penangguhan penahanan).”

Untuk menyidangkan banding itu, kata dia, tetap harus menunggu berkas perkara pengajuan bandingnya.

Terdakwa kasus penodaan agama Ahok mengajukan banding atas vonis pidana penjara selama dua tahun, yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu