Cirebon, Aktual.Com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Cirebon telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada enam dari tujuh terdakwa kasus peredaran narkotika dan obat obatan terlarang, terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Narkotika dan Obat-obatan Terlarang. Rabu, 11 Januari 2017.

Keenam terdakwa itu ialah M. Rizki, 30 tahun, Jusman (52), Ricky Gunawan (34), Sugianto alias Acay (29), Yanto alias Abeng (50), dan Karun alias Ahong (40). Ricky, Karun dan Yanto tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta dan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.

Adapun barang buktinya berupa 106 kilogram sabu dan 200 butir pil ekstasi.

“Tidak ada pertimbangan yang meringankan dari terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Moch. Muchlis saat membacakan amar putusannya.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, jelas Muchlis karena keenamnya tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, serta barang yang mereka edarkan bisa merusak mental genarasi muda. Mereka juga tergabung sebagai anggota dari jaringan narkoba internasional.

“Mereka telah menerima upah atas perbuatan yang dilakukan,” kata Muchlis.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Fajar Priyo Susilo, 25 tahun, hanya dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Majelis menganggap peran Fajar tidak terlalu signifikan, pasalnya hanya sekedar membantu mengepak barang, tetapi Fajar mengetahui bahwa itu barang terlarang.

Selain itu, yang menjadi pertimbangan lainnya, Fajar masih muda dan masih bisa memperbaiki diri. Vonis terhadap Fajar lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni seumur hidup. Tuntutan itu sama dengan yang diterima Riky Gunawan, namun vonisnya berbeda.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs