Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan kembali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11). Setnov diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melarang televisi (TV) nasional menyiarkan langsung sidang perdana tersangka Ketua DPR Setya Novanto.

Demikian disampaikan humas Pengadilan Tipikor sekaligus PN Jakpus, di Jakarta, Selasa (12/12).

“Sidang terbuka untuk umum cuma tidak (boleh) live saja,” ujar dia.

Ia menuturkan pelarangan itu sebagaimana keputusan majelis hakim. Selain itu, mereka juga mengacu kepada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor W10.VI/KP.01.1.1705XI.2016.01 tentang pelarangan peliputan atau penayanangan langsung persidangan yang diterbitkan 4 November 2016.

Ia menambahkan, hal tersebut juga untuk kelancaran persidangan serta tidak menimbulkan penafsiran berbeda. “Supaya tidak terjadi opini yang berseberangan lebih baik kita tidak live,” kata Ibnu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby