Gubernur Jambi Zumi Zola (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Gubernur Jambi Zumi Zola, Muhammad Farizi menyatakan, kliennya belum memikirkan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penerimaan gratifikasi.

“Sampai sejauh ini belum dipikirkan ke sana, karena belum tahu apa yang terjadi. Orang mau mengajukan praperadilan itu kalau merasa bersalah,” kata Farizi di Jakarta, Jumat (9/2).

Menurut dia, pihaknya akan melihat terlebih dahulu semua proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

“Itu kami jalani, ada yang tidak sesuai aturan kami akan mengajukan keberatan. Jika keberatan tidak diterima, kami ajukan praperadilan,” kata Farizi.

Namun, kata dia, tim kuasa hukum masih melihat bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kliennya sampai saat ini belum ada masalah.

“Sejauh ini kami menganggap masih “fine”. Saya bilang ke Zumi apapun yang terjadi ataupun pemeriksaan tersangka nanti akan ke penahanan, dia siap,” ungkap Farizi.

Soal penahanan pun, kata dia, Zumi akan menaati proses hukum yang berjalan.

“Apapun itu memang sudah menjadi risiko, itu pasti akan terjadi kami tidak akan bilang apa-apa. Kami akan menaati hukum apapun yang dilakukan,” ujarnya.

Pascaditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan dalam kasus tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada 2 Februari 2018, KPK sampai saat ini belum memanggil Zumi sebagai tersangka.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pemeriksaan Zumi sebagai tersangka tergantung dari kebutuhan penyidikan.

“Kalau penyidik sesuai dengan strategi penyidikan yang dilakukan itu sudah masuk pada proses pemeriksaan tersangka, tentu kami agendakan dan kami dipanggil dulu secara patut,” kata Febri.

Selain itu, kata dia, lembaganya saat ini juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk dua tersangka tersebut.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Tersangka Zumi Zola baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: