KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syariffudin Temenggung sebagai tersangka dalam kasus SKL BLBI. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temengung (SAT), Hasbullah menyebutkan, dugaan kasus korupsi SKL BDNI yang menjerat kliennya itu merupakan wilayah keperdataan.

“Padahal kesepakatan kewajiban Sjamsul Nursalim pada tahun 1998 dalam MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) yang diteken oleh pemerintah dan para debitur BLBI menjadi dasar penyelesaian masalah hutang para debitur BLBI kepada pemerintah atau jauh sebelum SAT menjabat BPPN,” kata Hasbullah di Jakarta, Senin (28/5).

Terlebih, pada saat itu Ketua BPPN yakni Glen M Yusuf menyepakati bahwa kewajiban Sjamsul Nursalim atas BDNI-BLBI adalah jumlah keseluruhan BDNI Rp46,8 triliun dengan pembayaran aset BDNI sejumlah Rp18.8 triliun (dengan rincian piutang pihak ketiga, cash, dan piutang petani tambak sebesar Rp4.8 triliun). Sisa Rp46.8 -18.8 adalah Rp28 triliun dibayar oleh Sjamsul Nursalim dengan rincian Rp27 triliun berupa aset dan Rp1 triliun berupa setara tunai).

“Kesepakatan tersebut sudah dituangkan dalam MSAA yang ditandatangani Glen Yusuf dengan Sjamsul Nursalim,” ujar dia.

Hasbullah menegaskan, kesepakatan tersebut kemudian telah dinyatakan selesai lewat Surat Realese and discharge yang ditandatangani oleh BPPN dan Menteri Keuangan tanggal 25 Mei 1999 dan Syafruddin Arsyad Temenggung belum menjabat sebagai Ketua BPPN.