Jakarta, Aktual.com — Jumat (9/10) lalu, pihak Kejaksaan Agung kembali melakukan serangkaian penggeledahan di kantor PT Victoria Securities Indonesia. Penggeledahan itu dilakukan, ketika pihak Kejagung akan mengembalikan berkas hasil sitaan, 12, 13, 14 dan 18 September 2015.

Sikap yang ditunjukan pihak Kejagung itu membuat kuasa hukum PT VSI Primaditya Wirasandi bereaksi keras, pasalnya putusan sidang praperadilan tanggal 20 September 2015 tak diindahkan oleh pihak Korps Adhyaksa itu.

“Seharusnya, mengingat pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan No.81/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL, tanggal 20 September 2015, sudah jelas bahwa hukum mensyaratkan adanya penetapan pengadilan jika ingin melaksanakan penggeledahan dan penyitaan,” kata dia ketika dihubungi, Jumat (16/10).

Dia mengatakan, Kejagung selaku penegak hukum seharusnya tak mengabaikan putusan itu. Dia pun berpesan, agar posisi dan wewenang yang telah diberikan tersebut jangan sampai digunakan hanya demi memuaskan ego dan dendam pribadi segelintir jaksa-jaksa yang dapat dengan gampangnya mengorbankan nama baik Kejaksaan Agung.

“Sangat disayangkan, sama halnya itu merusak citra penegakan hukum Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo,” kata dia.

Pihak Kejagung sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan yang tak didasari surat dari pengadilan. Bahkan, penggeledahan itu salah alamat. Kemudian, pihak VSI pun melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan arogan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Telak, pihak VSI pun memenangkan gugatan praperadilan itu, dan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung tidak sah. Dalam amar putusan itu disebutkan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung harus disertai dengan izin Ketua Pengadilan setempat.

Sudah kalah telak, Kejagung belakangan kembali melakukan seraingkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015. Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby