Mantan anggota DPRD DKI, M Sanusi. (ilustrasi/aktual.com)
Mantan anggota DPRD DKI, M Sanusi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Penyidikan kasus dugaan suap dan pencucian uang untuk mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi telah selasai. Sebentar lagi, eks politikus Partai Gerindra segera diadili.

“Penyidikan dua kasus saya sudah selesai (P21),” jelas Sanusi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/7).

Penuntut umum KPK juga telah melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti untuk kasus Sanusi ke pihak penuntutan. Dengan begitu, pembuktian kasusnya tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor.

“Penyerahan barang bukti dan tersangka oleh JPU dan tunggu 14 hari ke depan,” ujar Kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti.

Seperti diketahui, Sanusi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap ini berkaitan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi pantai utara Jakarta.

Dalam pengembangannya, penyidik KPK juga menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Selaku anggota DPRD DKI, dia disinyalir mendapatkan sejumlah uang dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kewenangannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby