Jakarta, Aktual.com- Direktur Keormasan Kemendagri, La Ode Ahmad menyebut jika penerapan perppu berlaku bagi semua ormas dan warga negara yang bakal mendirikan ormas. Pernyataan La Ode ini sebagai respon atas tudingan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon perihal Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran ormas yang menyisir kepada organisasi Islam tertentu.

“Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa perppu ini lahir tidak untuk melihat atau untuk memotret satu ormas,” sebut La Ode pada diskusi bertajuk Cemas Perppu Ormas di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).

Keluarnya perppu sebut dia sebagai langkah preventif pemerintah untuk merespon perkembangan ormas aliran tertentu dengan memperbaiki regulasi yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.

Disisi lain Perppu ini, kata La Ode sebagai salah satu instrumen hukum yang lebih memadai dan sistematis dalam mengatur organisasi kemasyarakatan. Dan bertujuan untuk mempertegas larangan kepada ormas sehingga pemberian sanksi bisa lebih terukur. Termasuk ideologi ormas harus sejalan dengan negara.

“Sudah jelas kita tak mungkin mengembangkan apalagi menyebarluaskan paham yang bertentangan dengan Pancasila,” tegas La Ode.

Setiap individu tegas dia juga dilarang menciptakan permusuhan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dan kepada organisasi yang melanggar, La Ode mengatakan ada tiga langkah yang akan dilakukan pemerintah, yakni memberi teguran tertulis, menghentikan kegiatan, hingga mencabut status badan hukum organisasi.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 atas Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada 11 Juli 2017. Sejumlah pasal dalam UU Ormas dihapus, direvisi, dan ditambahi. Melalui Perppu ini pemerintah bisa membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan.

Penerbitan Perppu dipicu temuan pemerintah terhadap ideologi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap berseberangan dengan Pancasila.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs