Jakarta, Aktual.co — Bambang Widjojanto diketahui telah mengajukan pengunduran diri sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, menyusul telah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri.
Namun demikian, surat pengunduran diri itu bukan dilayangkan ke Presiden Joko Widodo yang memiliki hak sebagai kepala negara malah dilayangkan ke pimpinan KPK.
Pendiri KPK Prof Romly Kartasasmita menilai, Bambang salah alamat jika harus mengurus pengunduran diri ke pimpinan lembaga tersebut.
“Sebetulnya yang memberhentikan pimpinan KPK adalah Presiden. Bukan Abraham Samad. Yang berhak mengangkat dan memberhentikan adalah Presiden,” kata Prof Romly ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (30/1).
Dia mengatakan, penghentian sementara Bambang itu secara otomatis. Terlebih, saat ini Bambang menyandang status tersangka di Mabes Polri. 
“Kalau sebagai tersangka ya Presiden yang berhak menegur. Surat pengunduran diri BW harusnya diberikan kepada Presiden bukan ke KPK,” kata dia.
Karena dia menilai, ketua KPK itu sifatnya cuma koordinator. Dia menilai semua pimpinan keduduknya sama hanya saja, pucuk pimpinan berada di Abraham Samad. 
“Semuanya berkedudukan yang sama. Mereka hanya membawahi pegawai KPK,” kata dia.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby