Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tiga orang tersangka suap kepada Kepala Kantor Pajak (KPP) Pratama Ambon terkait wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Pratama Ambon.

“Penyidik hari ini memperpanjang penahanan tiga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap Kepala Kantor Pajak Ambon selama 40 hari dimulai 24 Oktober sampai dengan 2 Desember 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (22/10).

Tiga tersangka itu, antara lain pemilik CV AT Anthony Liando (AL), Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba (LMB), dan supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin (SR).

Diduga, La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada KPP Pratama Ambon menerima hadiah atau janji dari swasta/pengusaha terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai total yang harus dibayar antara Rp1,7 miliar sampai dengan Rp2,4 miliar.

La Masikamba selaku Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon berdasarkan surat dari KPP Pusat agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 Wajib Pajak (WP) di wilayah Ambon karena indikasi mencurigakan. Salah satunya adalah Wajib Pajak perorangan atas nama Anthony Liando.

Atas dasar surat tersebut, La Masikamba memerintahkan Sulimin Ratmin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anthony Liando. Secara teknis, pemeriksaan dilakukan oleh Sulimin Ratmin dengan pengawasan langsung oleh La Masikamba.

Rencana pemeriksaan kemudian dibuat oleh Sulimin Ratmin dengan persetujuaan La Masikamba. Salah satu hasil “profiling”-nya adalah adanya peningkatan harta.

Dari perhitungan wajib pajak perorangan Anthony Liando sebesar antara Rp1,7 miliar sampai dengan Rp2,4 miliar melalui komunikasi antara Sulimin Ratmin dan Anthony Liando serta tim pemeriksa lainnya dinegosiasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak orang pribadi tahun 2016 atas nama Anthony Liando sebesar Rp1,037 miliar.

Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang diberikan bertahap, yaitu 4 September 2018 setoran bank dari rekening Anthony Liando kepada Sulimin Ratmin melalui rekening anak Sulimin Ratmin sebesar Rp20 juta.

Pada 2 Oktober 2018 diberikan tunai sebesar Rp100 juta dari Anthony Liando kepada Sulimin Ratmin di kediaman Sulimin Ratmin, dan sebesar Rp200 juta akan diberikan kepada La Masikamba pada akhir September, setelah surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima oleh Anthony Liando.

Diduga selain pemberian tersebut, La Masikamba juga menerima pemberian lainnya dari Anthony Liando sebesar Rp550 juta pada 10 Agustus 2018.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan