Puluhan ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Honorer yang tergabung dalam Komite Nasional Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan aksi damai di depan gedung Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016). Aksi demonstrasi PNS Honorer dari berbagai jenjang karir ini dilakukan oleh seluruh daerah untuk meminta agar segera disahkan ya revisi RUU ASN yang tengah dibahas oleh DPR RI. AKTUAL/Munzir

Ambon, Aktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, membatalkan izin cuti sejumlah aparatur sipil negara (ASN), menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Asman Abnur, karena telah diberikan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, selama tujuh hari.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Maluku, Femmy Sahetapy di Ambon, Kamis, mengatakan, surat edaran Menpan dan RB Nomor: B/21/M.KT.02/2018 itu mengarahkan pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada ASN di lingkungan instansi pemerintah, kecuali dengan alasan penting.

“Izin cuti hanya berlaku bagi ASN yang sakit sehingga dirujuk berobat, melahirkan maupun menunaikan umroh,” ujarnya.

Dia mengemukakan, pembatalan cuti sejumlah ASN d lingkup Pemprov Maluku itu yang telah diizinkan sejak 31 Mei hingga 30 Juni 2018.

Izin cuti sejumlah ASN telah dibatalkan karena pertimbangan cuti bersama perayaan Idul Fitri 1439 Hijriah relatif lama sehingga bisa dimanfaatkan untuk penyegaran.

Femmy mengemukakan, para ASN di jajaran Pemprov Maluku pada 21 Juni 2018 tidak ada alasan apa pun untuk berhalangan masuk kantor karena pasti ditindak tegas.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid