Balaikota DKI

Jakarta, Aktual.Com-Kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menfokuskan diri untuk membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), seperti amanat Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas

Demikian seperti disampaikan oleh Assisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Bambang Sugiyono di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017.

Lebih lanjut Bambang mengatakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dibekali oleh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, diantaranya pencopotan jabatan jika ASN tersebut terbukti melakukan tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sudah banyak kata bambang pejabat yang telah diberikan sanksi pencopotan dari jabatannya. “Termasuk mencopot PNS-nya karena telah melakukan KKN itu,” tegas dia.

Kini kata dia secara bertahap Pemprov DKI Jakarta membentuk zona WBK dan WBBM hingga ke tingkatan kelurahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs