Jakarta, Aktual.com – Sejumlah aktivis prodemokrasi selaku pemohon uji Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), memperbaiki permohonan untuk pengujian tersebut.

“Berdasarkan persidangan yang terdahulu dan mendengarkan masukan perbaikan permohonan dari Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, dapat kami sampaikan beberapa pokok perbaikan permohonan yang juga telah kami sampaikan secara tertulis,” ujar salah satu pemohon Titi Anggraini yang juga merupakan Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), di gedung MK Jakarta, Rabu (18/7).

Dalam perbaikan permohonan tersebut para pemohon memperbaiki dasar kewenangan para pemohon untuk mengajukan uji materi.

“Berikutnya, penguatan argumentasi kerugian konstitusional para pemohon juga kami tekankan,” kata Titi.

Selain itu para pemohon juga menguatkan alasan pengujian yang berbeda, dan melakukan penambahan pasal batu uji materi, sehingga seluruh batu uji menjadi sebagai berikut; Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4), Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (2), Pasal 22E ayat (6), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Perkara dengan nomor registrasi 49 ini diajukan oleh mantan ketua KPK Busyro Muqoddas, mantan menteri keuangan M. Chatib Basri, mantan pimpinan KPU Hadar Nafis Gumay, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, sutradara film Angga Dwimas Sasongko, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Direktur Perludem Titi Anggraini, Hasan Yahya, dan tiga orang akademisi. Tiga orang akademisi tersebut adalah Faisal Basri, Rocky Gerung, dan Robertus Robert.

Para pemohon menilai ambang batas 25 persen berdasarkan Pasal 222 UU Pemilu telah menambahkan batasan baru yang tidak diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Menurut para pemohon, hal ini bertentangan dengan norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang hanya mengatur parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu sesuai perumusan norma tersebut.

Dalam dalilnya pemohon menyebutkan berdasarkan Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945, tidak ada pembatasan ambang batas pencalonan presiden, apalagi berdasarkan jumlah kursi dan suara sah nasional pemilu DPR berdasarkan hasil pemilu lima tahun sebelumnya.

Pemohon juga menyinggung tentang Putusan MK sebelumnya yang menyatakan pasal terkait ambang batas pencalonan presiden adalah konstitusional karena merupakan norma hukum yang terbuka.

Menurut para pemohon, ketentuan pasal undang-undang terkait ambang batas pencalonan presiden bukanlah penerapan dari konsep norma hukum terbuka karena UUD 1945 secara jelas telah memberikan batasan syarat dan tata cara pemilihan presiden yang harus dilakukan.

Selain itu, para pemohon berpendapat Pasal 222 UU Pemilu mendasarkan penghitungan ambang batas pencalonan presiden berdasarkan hasil pemilu DPR yang lima tahun sebelumnya, sehingga menghilangkan hak rakyat untuk memperbarui mandat lima tahunan.

Dalam petitumnya, para pemohon kemudian meminta Majelis Hakim agar membatalkan keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: