Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan larangan penambangan batuan karst sejak 2 Maret, dalam rangka mengantisipasi kerusakan lingkungan.

Kepala seksi pertambangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindagkop-ESDM) Gunung Kidul Supartono di Gunung Kidul, Minggu (15/3), mengatakan, pelarangan ini terkait pembahasan Peraturan Gubernur tentang Izin Pertambangan di Pemerintah DIY.

“Masyarakat sudah mendapat sosialisasi terkait penghentian ini pada 22 Februari. Diharapkan segera mengurus izin penambangan ke Pemerintah DIY,” kata Supartono.

Ia mengatakan selama proses transisi penghentian tambang sementara, masyarakat dilarang menambang dan jika nekad akan ditindak tegas oleh Polda DIY.

“Polda akan menindak tegas jika masih ada yang nekad menambang,” katanya.

Supartono berharap masyarakat mentaati peraturan dan segera mengurus perizinan sehingga tidak ada masalah dikemudian hari. Namun demikian, pihaknya belum mengetahui detail peraturan yang saar ini tengah dibahas.

“Salah satunya masalah berkaitan dengan luas lahan penambangan. Hal ini dikarenakan beberapa daerah memiliki kebijakan yang berbeda. Jadi, kita tunggu hingga pergub jadi,” kata dia.

Terpisah, Ketua komisi C DPRD Gunung Kidul Purwanto berharap pelarangan tersebut hanya untuk penambangan perusahaan, bukan untuk penambang rakyat.

“Pada prinsipnya kami mendukung, tetapi untuk penambangan perusahaan. Kalau pertambangan rakyat dilarang, rakyat mau makan apa?,” kata Purwanto.

Ia mengatakan komisinya mendapatkan keluhan dari asosiasi penambang Gunung Kidul. Mereka takut jika nekad menambang akan ditangkap oleh Polda DIY.

“Kasihan, kalau bisa ada kebijakan khusus untuk penambang rakyat,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: