ilustrasi

Jakarta, Aktual.Com- Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyesalkan belum adanya regulasi terkait operasional transportasi berbasis online di Indonesia, dan bahkan cenderung terlambat merespon.

Hal itu menanggapi kisruh yang terjadi antara transportasi online dengan transportasi konvensional seperti yang terjadi di Bogor dan beberapa daerah lainnya.

“Organda tidak pernah menentang tentang segi bisnis transportasi . Yang Organda sesalkan adalah tentang aturannya yang belum diclearkan,” Ketua DPP Organda Karwil II, Wilayah DKI, Jabar dan Banten, Safhruhan Sinungan dalam acara diskusi bertajuk ‘Kisruh Transportasi Online’, di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).

Dikatakan dia, revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 itu hanya mengatur keberadaan trasportasi roda empat berbasis online saja, padahal potensi yang sangat sensitif sekarang ini adalah tentang keberadaan roda dua yang belum diatur.

Namun disisi lain, sambung dia dengan adanya revisi Permenhub itu menujukan pemerintah hadir dalam persoalan yang tengah dirasakan masyarakat khususnya para angkutan konvensional.

“Saya ingin sampaikan bahwa negara hadir (revisi Permenhub,red) karena tiga tahun lalu tentang ini sudah kita ingatkan bahwa akan menyangkut potensi luar biasa di kelompok masyarakat bawah, dan terjadi sekarang ini di wilayah-wilayah Indonesia lebih fokus pada kendaraan roda dua,” ujarnya.

“Dengan mengeluarkan revisi Permenhub Nomor 32/2016, tetapi kalau di aturannya tidak segera mengatur roda dua memang bisa menjadi angkutan umum maka keluarkan aturannya,” tegas Safhruhan lagi.

“Kalau tidak, pemerintah juga harus tegas sehingga bila pemerintah berada di wilayah abu-abu terus maka akan berpotensi konflik horizontal sangat luar biasa,”pungkasnya.

Pewarta : Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs